`


ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN ALUMNI SUNAN KALIJAGA – KIMIA
(IKASUKA – KIMIA)


MUKADDIMAH
Bahwa sesungguhnya Islam telah mengukir catatan sejarah perjalanan bangsa, baik pada masa penjajahan, kemerdekaan, maupun pasca-kemerdekaan, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan fondasi pembentukan bangsa sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai perwujudan amanah pembukaan UUD 1945, pada bulan Nopember 1947 dibentuk Panitia Sekolah Tinggi Islam (STI) yang memutuskan untuk mendirikan Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 10 Maret 1948. Dalam perjalanan sejarah, Fakultas Agama UII menjadi Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1950. PTAIN inipun kemudian berkembang menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1960, dan sejak 21 Juni 2004 berubah menjadi UIN Sunan Kalijaga yang ditandai dengan dibukanya Fakultas Sains dan Teknologi yang terdiri dari 10 Program Studi, salah satunya adalah Program Studi Kimia.
Sejak dibuka hingga saat ini, Program Studi Kimia Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga telah menghasilkan puluhan alumni yang tersebar di berbagai lapangan kerja dan lapisan masyarakat.
Kemudian daripada itu, untuk meneruskan perjuangan dan cita-cita almamaternya, serta bertekad memberikan dharma baktinya untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan, para alumni program studi ini terpanggil untuk mendirikan organisasi bernama Ikatan Alumni UIN Sunan Kalijaga – Kimia (IKASUKA – KIMIA) Yogyakarta pada tanggal 2 April 2010. Organisasi ini merupakan bagian dari IKASUKA Pusat sebagai organisasi alumni tingkat Universitas.
Untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan tersebut, diperlukan peran aktif alumni di berbagai sektor kehidupan bangsa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Rahmatan lil ‘Alamin yang menghargai keberagaman, kemanusiaan, demokrasi, kesetaraan, dan berwawasan lingkungan.
Untuk itu, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKASUKA – KIMIA sebagai berikut:


BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni UIN Sunan Kalijaga – Kimia, disingkat IKASUKA – KIMIA dan merupakan bagian dari IKASUKA Pusat sebagai organisasi alumni tingkat Universitas.
Pasal 2
Kedudukan
IKASUKA – KIMIA berkedudukan di Yogyakarta.
Pasal 3
Pembentukan
IKASUKA – KIMIA didirikan pada tanggal 17 Rabiul Akhir 1431 H bertepatan dengan tanggal 2 April 2010 M, untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Dasar dan Sifat
IKASUKA – KIMIA berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersifat kekeluargaan dan independen.
Pasal 5
Tujuan
1.      Membina silaturahim dan ukhuwah diantara alumni UIN Sunan Kalijaga, khususnya alumni Program Studi Kimia.
2.      Meningkatkan peran alumni dalam mewujudkan masyarakat yang berkeadilan.
3.      Mengaktualisasikan potensi alumni di berbagai sektor kehidupan.
4.      Mensejahterakan alumni melalui usaha-usaha produktif.

BAB III
USAHA
Pasal 6
1.      Menyelenggarakan forum-forum, wadah, dan aktifitas pertemuan alumni.
2.      Mendorong alumni untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu dan keahlian dalam menciptakan masyarakat yang berkeadilan.
3.      Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan non pemerintah untuk mengakses potensi alumni.
4.      Mengembangkan unit-unit perekonomian untuk kesejahteraan alumni yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip organisasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Jenis dan Pengertian Keanggotaan
1.      Anggota IKASUKA – KIMIA terdiri dari:
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan
2.      Anggota biasa adalah setiap alumni Program Studi Kimia UIN Sunan Kalijaga, yaitu seseorang yang telah mendapat derajat kesarjanaan atau lulus pendidikan dari Program Studi Kimia UIN Sunan Kalijaga.
3.      Anggota Luar Biasa adalah mereka yang pernah terdaftar sebagai mahasiswa Program Studi Kimia UIN Sunan Kalijaga tapi tidak menyelesaikan studinya.
4.      Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa kepada Program Studi Kimia UIN Sunan Kalijaga yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat IKASUKA – KIMIA.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Organisasi IKASUKA – KIMIA dibentuk di tingkat Pusat, tingkat Wilayah, tingkat Cabang, dan tingkat Cabang Istimewa.
Pasal 9
Apabila dipandang perlu, setiap unit kerja atau instansi yang memiliki sejumlah alumni, dapat membentuk pengurus cabang istimewa.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam bidang usaha, dapat dibentuk badan-badan usaha berupa Lembaga atau Yayasan.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran Organisasi dilakukan oleh Musyawarah Nasional.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
1.      Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, yang berfungsi sebagai penjelasan Anggaran Dasar Organisasi.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.







ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN ALUMNI SUNAN KALIJAGA – KIMIA
(IKASUKA – KIMIA)


BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Istilah
1.      IKASUKA – KIMIA adalah singkatan dari Ikatan Alumni UIN Sunan Kalijaga – Kimia merupakan organisasi alumni Program Studi Kimia Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga dan merupakan bagian dari IKASUKA Pusat sebagai organisasi alumni tingkat Universitas.
2.      Pengurus Pusat adalah instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
3.      Pengurus Wilayah adalah instansi kepemimpinan yang berkedudukan di Propinsi.
4.      Pengurus Cabang adalah instansi kepemimpinan yang berkedudukan di Kabupaten/Kota.
5.      Pengurus Cabang Istimewa adalah badan kepemimpinan yang berada di lembaga, baik pemerintah atau non pemerintah yang memenuhi persyaratan.

BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian I
Anggota
Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah setiap alumni Program Studi Kimia UIN Sunan Kalijaga, yaitu seseorang yang telah mendapat derajat kesarjanaan atau lulus pendidikan dari Program Studi Kimia UIN Sunan Kalijaga.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah mereka yang pernah terdaftar sebagai mahasiswa Program Studi Kimia UIN Sunan Kalijaga tapi tidak menyelesaikan studinya.

Pasal 4
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa kepada Program Studi Kimia UIN Sunan Kalijaga yang ditetapka oleh Pengurus Pusat IKASUKA – KIMIA.




Bagian II
Keanggotaan
Pasal 5
Setiap lulusan Program Studi Kimia UIN Sunan Kalijaga secara otomatis menjadi anggota biasa
Pasal 6
Seseorang yang pernah terdaftar sebagai mahasiswa Program Studi Kimia UIN Sunan Kalijaga tapi tidak menyelesaikan studinya ditetapkan sebagai anggota luar biasa Pengurus Pusat IKASUKA – KIMIA.
Pasal 7
Anggota Kehornatan ditetapkan oleh Pengurus Pusat IKASUKA – KIMIA.

Bagian III
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 8
Hak Anggota
Anggota biasa berhak:
1.      Mengeluarkan pendapat dan atau mengajukan pertanyaan kepada Pengurus baik lisan maupun tulisan.
2.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
3.      Mengikuti kegiatan organisasi.
Anggota Luar Biasa berhak:
1.      Mengeluarkan pendapat dan atau mengajukan pertanyaan kepada Pengurus baik lisan maupun tertulis.
2.      Mengikuti kegiatan Organisasi.
Anggota Kehormatan:
1.      Mengeluarkan pendapat dan atau mengajukan pertanyaan kepada Pengurus, baik lisan maupun tertulis.
2.      Dapat menjadi Pengurus Badan Usaha.
3.      Mengikuti kegiatan Organisasi.
Pasal 9
Kewajiban Anggota
Anggota wajib:
1.      Menjaga nama baik almamater dan organisasi.
2.      Memelihara silaturahim dan ukhuwah antar anggota organisasi.
3.      Mentaati keputusan dan kebijakan organisasi.

BAB III
MUSYAWARAH ORGANISASI
Bagian I
Musyawarah Nasional (MUNAS)
Pasal 10
Musyawarah dan Mekanisme Munas berkedudukan sebagai:
1.      Lembaga permusyawaratan tertinggi Organisasi.
2.      Musyawarah yang diikuti oleh Pengurus Pusat, utusan Pengurus Wilayah, utusan Pengurus Cabang, utusan Pengurus Cabang Istimewa, serta Peninjau.
3.      Munas diadakan 3 (lima) tahun sekali.
4.      Dalam keadaan luar biasa, Munas Luar Biasa dapat diselenggarakan.
5.      Munas Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) ART dapat diadakan atau usul separuh plus satu dari Wilayah yang ada.
Pasal 11
Wewenang:
1.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.      Mengevaluasi kerja Pengurus Pusat Organisasi.
3.      Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja Nasional.
4.      Memilih Pengurus Pusat.
Pasal 12
Tata Tertib
1.      Peserta Munas terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang serta Pengurus Cabang Istimewa, serta Peninjau.
2.      Pimpinan Munas dipilih dari dan oleh peserta Munas.
3.      Munas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah wilayah.
4.      Peserta Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Bagian II
Musyawarah Wilayah (Muswil)
Pasal 13
Kedudukan dan Mekanisme
1.      Lembaga permusyawaratan tertinggi di tingkat propinsi.
2.      Muswil diikuti oleh Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa, dan Peninjau.
3.      Musyawarah Wilayah dilaksanakan 3 (lima) tahun sekali.
Pasal 14
Wewenang
1.      Mengevaluasi kerja Pengurus Wilayah.
2.      Menetapkan Progran Kerja Wilayah.
3.      Memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah.
Pasal 15
Tata Tertib
1.      Peserta Muswil terdiri atas Pengurus Wilayah, utusan Pengurus Cabang, utusan Pengurus Cabang Istimewa, serta Peninjau.
2.      Pimpinan sidang Muswil dipilih dari dan oleh peserta Muswil.
3.      Muswil dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah cabang dan cabang istimewa.
4.      Peserta Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Wilayah.

Bagian III
Musyawarah Cabang (Muscab)
Pasal 16
Kedudukan dan Mekanisme
1.      Lembaga permusyawaratan tertinggi di tingkat kabupaten/kota.
2.      Muswil diikuti oleh Pengurus Cabang dan Peninjau.
3.      Musyawarah Cabang dilaksanakan 3 (lima) tahun sekali.

Pasal 17
Wewenang
1.      Mengevaluasi kerja Pengurus Cabang.
2.      Menetapkan Program Kerja Cabang.
3.      Memilih dan menetapkan Pengurus Cabang.
Pasal 18
Tata Tertib
1.      Peserta Muscab terdiri atas utusan Pengurus Cabang dan Peninjau.
2.      Pimpinan sidang Muscab dipilih dari dan oleh peserta Muscab.
3.      Muscab dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
4.      Peserta Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Cabang.

BAB IV
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Bagian I
Pengurus Pusat
Pasal 19
Kedudukan dan Masa Jabatan
1.      Pengurus Pusat berkedudukan di Yogyakarta.
2.      Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 3 tahun, terhitung pelantikan/serah terima pengurus.
Pasal 20
Personalia Pengurus Pusat
1.      Formasi Pengurus Pusat terdiri atas 4 komponen, yaitu: Pelindung, Penasehat, Pengurus Harian, dan Divisi-Divisi.
2.      Pelindung adalah Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
3.      Penasehat adalah Ketua Program Studi Kimia Fakultas Sains dan Teknologi, Ketua IKASUKA Fakultas Sains dan Teknologi, dan  Ketua IKASUKA Pusat.
4.      Susunan pengurus harian adalah Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, serta Bendahara dan Wakil Bendahara yang dijabat oleh satu orang alumni.
5.      Jumlah Divisi-Divisi disesuaikan dengan kebutuhan.
6.      Susunan Personalia Pengurus Divisi-Divisi terdiri atas Koordinator dan Anggota-Anggota Divisi.
Pasal 21
Tugas dan Kewajiban
1.      Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Munas.
2.      Bertanggung jawab kepada Munas.
3.      Melaksanakan sedikitnya 1 kali sidang pleno selama kepengurusan.

Bagian II
Pengurus Wilayah
Pasal 22
Kedudukan dan Masa Jabatan
1.      Pengurus Wilayah berkedudukan di ibukota Propinsi.
2.      Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 3 tahun, terhitung pelantikan/serah terima pengurus.
Pasal 23
Personalia Pengurus Wilayah
1.      Formasi Pengurus Wilayah terdiri atas Pengurus Harian dan Divisi-Divisi.
2.      Susunan pengurus harian adalah Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, serta Bendahara dan Wakil Bendahara yang dijabat oleh satu orang alumni.
3.      Jumlah Divisi-Divisi disesuaikan dengan kebutuhan.
4.      Susunan Personalia Pengurus Divisi-Divisi terdiri atas Koordinator dan Anggota-Anggota Divisi.
Pasal 24
Tugas dan Kewajiban
1.      Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Pusat tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
2.      Mewakili Pengurus Pusat dalam menyelesaikan persoalan intern organisasi yang ada di wilayahnya.
3.      Melaksanakan segala keputusan Muswil.
4.      Memberikan bimbingan dan membina kegiatan-kegiatan organisasi yang ada di wilayahnya.
5.      Meminta laporan dari cabang-cabang dan memberikan laporan pertanggungjawaban kerja kepada Muswil.

Bagian III
Pengurus Cabang
Pasal 25
Kedudukan dan Masa Jabatan
1.      Cabang adalah kesatuan organisasi yang dibentuk di Kabupaten/Kota.
2.      Syarat mendirikan cabang adalah sekurang-kurangnya memiliki anggota biasa sebanyak 10 orang.
3.      Cabang disahkan oleh Pengurus Pusat atas usul rekomendasi dari Pengurus Wilayah.
Pasal 26
Personalia Pengurus Cabang
1.      Formasi Pengurus Cabang terdiri atas Pengurus Harian dan Divisi-Divisi.
2.      Susunan pengurus harian adalah Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, serta Bendahara dan Wakil Bendahara yang dijabat oleh satu orang alumni.
3.      Jumlah Divisi-Divisi disesuaikan dengan kebutuhan.
4.      Susunan Personalia Pengurus Divisi-Divisi terdiri atas Koordinator dan Anggota-Anggota Divisi.

Bagian IV
Cabang Istimewa
Pasal 27
Kedudukan dan Masa Jabatan
1.      Cabang Istimewa adalah kesatuan organisasi yang dibentuk di unit Instansi.
2.      Syarat mendirikan Cabang Istimewa adalah sekurang-kurangnya memiliki anggota biasa sebanyak 10 orang.
3.      Cabang Istimewa disahkan oleh Pengurus Pusat atas usul rekomendasi dari Pengurus Cabang.

Pasal 28
Personalia Pengurus Cabang Istimewa
1.      Formasi Pengurus Cabang Istimewa terdiri atas Pengurus Harian dan Divisi-Divisi.
2.      Susunan pengurus harian adalah Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, serta Bendahara dan Wakil Bendahara yang dijabat oleh satu orang alumni.
3.      Jumlah Divisi-Divisi disesuaikan dengan kebutuhan.
4.      Susunan Personalia Pengurus Divisi-Divisi terdiri atas Koordinator dan Anggota-Anggota Divisi.
Pasal 29
Tugas dan Kewajiban
1.      Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Wilayah tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
2.      Mewakili Pengurus Wilayah dalam menyelesaikan persoalan intern organisasi yang ada di wilayahnya.
3.      Melaksanakan segala keputusan Muscab.
4.      Memberikan bimbingan dan membina kegiatan-kegiatan organisasi yang ada di wilayahnya.
5.      Meminta laporan dari cabang-cabang dan memberikan laporan pertanggungjawaban kerja kepada Muscab.

Bagian V
Badan-Badan Usaha
Pasal 30
Status
1.      Badan Usaha terdiri dari Lembaga dan Yayasan.
2.      Badan Usaha adalah pembantu pimpinan yang dibentuk oleh pimpinan sesuai dengan kebutuhan.
3.      Bahan Usaha dapat dibentuk di tingkat Pusat, Wilayah, atau Cabang.
Pasal 31
Tugas dan Kewajiban
1.      Badan-badan Usaha bertugas melaksanakan program dan kewajiban organisasi sesuai dengan fungsi dan bidang masing-masing.
2.      Secara umum lembaga bergerak di bidang profesi dan keilmuan, sedang Yayasan bergerak di bidang kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Pasal 32
Personalia Badan Usaha
1.      Formasi Pengurus Badan Khusus sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2.      Pengurus Badan Usaha disahkan oleh pengurus IKASUKA – KIMIA setingkat dengan masa jabatan sama dengan masa jabatan Pengurus IKASUKA – KIMIA setingkat.
3.      Yang dapat diangkat menjadi Pengurus Badan Khusus adalah anggota biasa, anggota luar biasa maupun anggota kehormatan yang memiliki keahlian bidang tugas Badan Khusus tersebut.
Pasal 33
Hal-hal lain yang menyangkut peraturan Badan Usaha ini ditetapkan dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Badan Usaha yang bersangkutan.

BAB IV
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 34
Keuangan dan kekayaan IKASUKA – KIMIA diperoleh dari:
1.      Sumbangan anggota
2.      Wakaf atau hibah
3.      Usaha-usaha yang sah, halal, dan tidak mengikat.

BAB V
LAMBANG
Pasal 35
1.      Lambang organisasi sebagaimana terlampir dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
2.      Lambang seperti tersebut di atas pada ayat 1 digunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, kop surat, dan lain-lain.

BAB VI
PENGESAHAN DAN PERUBAHAN ART
Pasal 36
1.      Perubahan ART dilakukan oleh Munas.
2.      Rencana perubahan AD/ART sedapat mungkin disampaikan kepada Wilayah dan Cabang sebelum Munas.

BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 37
1.      Pembubaran IKASUKA – KIMIA hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
2.      Keputusan pembubaran sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 peserta Munas.
3.      Harta benda IKASUKA – KIMIA sesudah dibubarkan diserahkan kepada Program Studi Kimia UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 38
1.      Setiap anggota IKASUKA – KIMIA dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sebelum diumumkan.
2.      Setiap anggota IKASUKA – KIMIA harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 39
1.      Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat melalui peraturan-peraturan organisasi.

2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.